Pokok dan Tugas UPT. PPLT

  1. Menyelenggarakan kegiatan perencanaan dan pengembangan pengendalian lalu lintas kawasan;
  2. Menyelenggarakan kegiatan perencanaan dan pengembangan sistem informasi LLAJ; 
  3. Menyelenggarakan kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas pengendalian lalu lintas 
  4. kawasan; Menyelenggarakan kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas sistem informasi LLAJ; 
  5. Melaksanakan evaluasi kinerja sarana dan prasarana fasilitas Pusat Pengendalian Lalu Lintas Terpadu; 
  6. Mengembangkan dan mengelola pusat data dan informasi tentang LLAJ Memberikan pelayanan informasi dan komunikasi di bidang LLAJ;