Pokok dan Tugas UPT. PPLT
- Menyelenggarakan kegiatan perencanaan dan pengembangan pengendalian lalu lintas kawasan;
- Menyelenggarakan kegiatan perencanaan dan pengembangan sistem informasi LLAJ;
- Menyelenggarakan kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas pengendalian lalu lintas
- kawasan;
Menyelenggarakan kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas sistem informasi LLAJ;
- Melaksanakan evaluasi kinerja sarana dan prasarana fasilitas Pusat Pengendalian Lalu Lintas Terpadu;
- Mengembangkan dan mengelola pusat data dan informasi tentang LLAJ
Memberikan pelayanan informasi dan komunikasi di bidang LLAJ;